Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus sesuai dengan siklus PPEPP (perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.
Audit Mutu Internal (AMI) sangat bermanfaat untuk:
- Membantu mengidentifikasi setiap ketidaksesuaian yang telah dan atau sedang terjadi, serta hal-hal yang kemudian hari mempunyai kecenderungan untuk menimbulkan masalah (terjadi ketidaksesuaian).
- Menjamin kesesuaian sistem terdokumentasi terhadap persyaratan standar yang diacu.
- Menjamin kesesuaian aktivitas yang diterapkan dengan sistem terdokumentasi.
- Menjamin konsistensi penerapan sistem.
- Memastikan keefektifan penerapan sistem.
- Meningkatkan/mengembangkan sistem.
Hasil AMI, berupa temuan-temuan, dirumuskan dalam laporan AMI oleh auditor internal dan disampaikan kepada pimpinan unit untuk ditindaklanjuti. Temuan-temuan yang belum selesai ditindaklanjuti akan terus di-evaluasi ulang hingga pemenuhannya sesuai dengan persyaratan. Resume laporan-laporan AMI dikumpulkan dalam bentuk Laporan Pelaksanaan AMI dan dilaporkan kepada Pimpinan untuk peningkatan kebijakan dan sistem.